Awak Kapal Pengawas Perikanan KKP Dipulangkan dari Vietnam

By Admin

Foto/dokumentasi KKP  

nusakini.com - Awak Kapal Pengawas (AKP) Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas nama Danang Gunawan Wibisono, dipulangkan dari Vietnam dan tiba di Jakarta pada 29 Mei 2017. Pemulangan berhasil dilaksanakan atas koordinasi yang intensif antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Vietnam melalui saluran diplomasi antara kedua Negara yang telah terjalin dengan baik. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendy Hardijanto , di Jakarta Senin (29/5/217).

“Danang Gunawan Wibisono merupakan AKP Hiu Macan 01 yang turut serta dalam proses penangkapan 5 (lima) kapal perikanan Vietnam oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 001 pada 21 Mei 2017 lalu di perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau”, jelas Rifky.

Saat melakukan pengawalan, lanjutnya, kapal perikanan yang dinaiki Gunawan yakni KH 97579 TS tenggelam di lokasi penangkapan. Kemudian Gunawan dievakuasi ke kapal terdekat, yaitu kapal Vietnam Coast Guard.

“Selanjutnya dalam beberapa hari, Gunawan berada di kapal Vietnam Coast Guard. Sesampainya di pangkalan operasi Vietnam Coast Guard di Ho Chi Min City, Gunawan diserahkan secara resmi kepada Konsulat Jenderal RI di Ho Chi Min City pada tanggal 27 Mei 2017”, tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Eko Djalmo Asmadi menyampaikan terima kasih atas kerja sama antar negara tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak, khususnya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Hanoi, dan Konsulat Jenderal RI di Ho Chi Min City, Vietnam, sehingga saudara Gunawan dapat kembali ke tanah air dengan keadaan sehat”, ungkap Eko.

343 ABK Vietnam Akan Dipulangkan

Sementara itu, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP juga akan memproses pemulangan sejumlah 343 Anak Buah Kapal (ABK) Vietnam yang saat ini masih ditampung di beberapa kantor Unit Pelaksana Teknis PSDKP.

“Nelayan yang akan dipulangkan tersebut merupakan nelayan yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan, dalam berbagai operasi karena melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia”, jelas Eko.

Adapun status hukum nelayan yang dipulangkan bukanlah tersangka (non yustisia) serta nelayan yang hanya menjadi saksi.

Ketentuan pemulangan nelayan asing yang berstatus non tersangka telah diatur dalam Pasal 83A ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang menyebutkan bahwa selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing. Dalam hal proses hukum tindak pidana perikanan, yang ditetapkan tersangka adalah Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM). Sedangkan yang lainnya hanya berstatus sebagai saksi ataupun tidak memiliki status (non tersangka dan non saksi).

Pemulangan juga dilakukan untuk meringankan tugas Pengawas Perikanan di lapangan dan dalam rangka mengurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan makan para ABK tersebut.

“Dengan dipulangkannya ABK non tersangka dan yang berstatus saksi, maka tugas dan tanggungjawab petugas dilapangan akan semakin ringan dan akan lebih terkonsentrasi pada proses hukum kasus yang sedang ditanganani dan ABK yang dijadikan tersangka”, jelas Eko.

Adapun pemulangan tersebut menurut Rifky merupakan inisiatif mandiri pemerintah RI sebagaimana telah pernah dilakukan September tahun lalu terhadap sebanyak 228 orang nelayan Vietnam. (p/mk)